Dijelaskannya, 230 caleg tersebut terdiri dari tiga daerah pemilihan (dapil) yang ada dan dari 12 parpol pedukung peserta pemilu, yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golongan Karya (Golkar), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI).
Lebih lanjut, Tagor mengatakan, DCS yang ditetapkan oleh pihak KPU tidak serta merta menjadi daftar caleg tetap (DCT). Sebab, pihak KPU masih akan melakukan uji publik melalui pengumuman yang dimuat di media massa guna menampung saran dan kritik masyarakat.
“10 hari sejak DCS diumumkan, masyarakat diminta memberi saran dan kritik ke KPU Humbahas untuk evaluasi DCS ke DCT. Demikian juga masayarakat yang member saran dan kritik harus mempunyai identitas yang jelas,” ujar Tagor.
Sesuai tahapan pemilu, Cosmas menerangkan, akhir Agustus mendatang KPU akan mengumumkan DCT peserta pemilu.
Sumber: http://topkota.net
0 coment:
Posting Komentar